Home » Berita dan Artikel
TALKSHOW METRO TV SOSIALISASI RUU TENTANG ENERGI
”Pengelolaan Energi Nasional Untuk Kemanan Pasokan Energi dan Pemanfaatan Energi Alternatif & Penggunaan Energi Secara Efisien”
Jakarta, 08 Desember 2006
Bagaimana Komentar Bapak atau pandangan Anda menanggapi Penjelasan-penjelasan yang telah disampaikan oleh Menteri ESDM?
Bapak Menteri sebelumnya menjelaskan substansi Utama RUU tentang Energi dan dampaknya terhadap pengelolaan energi nasional
I. Latar Belakang disusunnya UU tentang Energi
- Kebijakan pengelolaan energi masih sektoral, belum terarah dan terencana dengan baik.
- Pemanfaatan energi belum efisien dan konsumsi energi masih sangat boros
- Cadangan energi tak terbarukan makin terbatas
- Diversifikasi energi belum berjalan secara maksimal
- Masih terdapat konflik kepentingan antar lembaga yang terkait dengan sektor energi
- Peran pemerintah dan Pemerintah Daerah belum sepenuhnya jelas dan tegas dalam pengelolaan energi
- Regulasi energi belum memenuhi prinsip-prinsip good governance
- Visi dan orientasi pengelolaan energi masih cenderung pada pemukuan devisa dan praktis mengabaikan kepentingan industri di dalam negeri.
- Belum ada ketegasan mengenai jaminan ketersediaan suplai energi secara berkelanjutan.
II. Status Pembahasan RUU tentang Energi
RUU tentang Energi merupakan usul inisiatif DPR RI, terdiri dari 22 Bab dan 30 Pasal. Kronologis pembahasan RUU tentang Energi:
| 16 Januari 2006 |
DPR menyampaikan kepada Presiden RI tentang RUU Energi |
| 30 Januari 2006 |
Surat Presiden RI No. R.14/Pres/01/2006 tentang penunjukkan wakil Pemerintah untuk membahas RUU tentang Energi |
| 7 Februari 2006 |
Keputusan rapat paripurna DPR RI. |
| 8 Februari s.d. 14 Maret 2006 |
RDP/RDPU dengan FBI, AP Surya, AHB, IATKI, PERHAPI, IATMI, WGPSR, WWF, IIEE, YPEI, IGA, IPA,MEI, PII, APBI, WALHI, KEHATI,YLKI, UGM, UNSRI, UI, ITB, IPB, KADIN & YBUL. |
| 23 Maret 2006 |
Pemerintah c.q. MESDM menyampaikan tanggapan terhadap usulan prakarsa DPR tentang RUU Energi |
| 27 Juni 2006 |
Penyampaian pandangan dan pendapat DPD RI atas RUU tentang Energi |
| 21 Juli 2006 |
Surat Presiden RI No. R- 61/Pres/VII/ 2006 tentang penyampaian DIM RUU Energi |
| 7 September 2006 |
Raker I dengan Pemerintah/Menteri ESDM dengan agenda pembahasan RUU tentang Energi |
| September s.d. november 2006 |
Pembahasan oleh Tim Kecil Komisi VII DPR RI atas usulan Pemerintah dan masukan baru Komisi VII DPR RI |
| 05 Desember 2006 |
Penyampaian hasil pembahasan oleh Tim Kecil Komisi VII DPR RI kepada Komisi VII DPR RI |
| 06 Desember 2006 |
Raker II dengan Pemerintah/Menteri ESDM dengan agenda pembahasan RUU tentang Energi. |
III. Posisi RUU tentang Energi
Dalam konstelasi peraturan perundang-undangan yang lain, UU tentang Energi dapat ditempatkan sebagai perekat dari berbagai peraturan perundang-undangan energi yang bersifat sektoral. UU sektoral tersebut hanya mengatur satu jenis energi, seperti; UU No. 27/2003 tentang Panas Bumi, UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran, UU No. 15/1985 tentang Ketenagalistrikan (RUU Ketenagalistrikan sedang dibahas), UU No. 11/1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan Umum (RUU Minerba sedang dibahas).
IV. Substansi RUU tentang Energi
1. Optimalisasi Sumberdaya Energi dan Sumber energi.
Optimalisasi sumberdaya energi dan sumber energi dapat dilakukan antara lain, melalui pemanfaatan sumberdaya energi dan sumber energi secara efisien, baik pada sisi supply maupun pada sisi demand. Selain itu, dalam pengelolaan dan pemanfaatannya perlu melaksanakan prinsip-prinsip keekonomian terhadap berbagai jenis sumberdaya dan sumber energi yang dimiliki untuk kelangsungan ketersediaan energi. Sedangkan untuk daerah-daerah dengan akses yang masih terbatas terhadap sumberdaya dan sumber energi yang ada, maka Pemerintah berkewajiban mengupayakan penyediaan energi bagi daerah-daerah tersebut terutama melalui pemanfaatan energi terbarukan yang terdapat di masing-masing daerah tersebut.
2. Harga Energi dan Subsidi
Selama ini terkesan bahwa sumber daya alam termasuk energi dianggap tersedia secara melimpah dan harus dipergunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, ditafsirkan dengan penetapan harga semurah mungkin tanpa memperhitungkan biaya penyediaan yang sesungguhnya. Paradigma seperti ini harus dirubah, sebab sumberdaya energi, terutama fosil tidaklah tak terbatas, sehingga pemanfaatannya harus optimal. Harga energi ditetapkan dengan memperhatikan nilai ekonomi penyediaan masing-masing sumberdaya energi, depletion premium dan internalisasi biaya lingkungan serta dapat mempertahankan kesinambungan pertumbuhan industri sektor energi. Jadi strategi yang dianut haruslah meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat, meningkatkan lapangan kerja agar masyarakat mampu membeli energi pada harganya yang wajar.
Subsidi haruslah diberikan secara optimal kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu, dalam arti, jumlah dana subsidi yang dialokasikan sedapat mungkin tepat sasaran guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Subsidi tersebut, tidak lagi diberikan untuk harga komoditas tetapi langsung kepada masyarakat dengan pengurangan besaran pengeluaran mereka, seperti; biaya pendidikan, pelayanan kesehatan dan jenis bantuan lainnya. Subsidi juga mesti diberikan kepada daerah-daerah yang tidak mempunyai sumberdaya energi atau akses terbatas terhadap energi. Pola subsidi yang harus dipertimbangkan antara pemanfaatan energi sekunder dan penyediaan harga energi primer
3. Jaminan Keamanan Pasokan Energi (Security of Supply)
Energi merupakan salah satu sektor yang sangat vital dan strategis bagi ketahanan nasional, sehingga jaminan ketersediaannya harus dipenuhi. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjamin keamanan pasokan energi secara berkelanjutan termasuk mengatasi darurat energi;
- Penetapan cadangan strategis energi nasional, berupa cadangan strategis energi primer yang terletak di dalam wilayah Kesatuan Republik Indonesia. Penetapan wilayah-wilayah cadangan strategis energi nasional tersebut ditetapkan dengan Undang-Undang sehingga memiliki tingkat kepastian hukum yang tinggi
- Pengurangan ketergantungan energi kepada satu sumber atau satu jenis energi. Hal tersebut dapat dilakukan melalui energy mix yang optimal. Untuk tujuan tersebut, tidak harus semata-mata menggunakan energi dalam negeri, tetapi juga melalui akses terhadap sumber energi dan sumberdaya energi di luar negeri. Upaya ini mesti dilakukan, mengingat adanya keterbatasan sumber energi dan sumberdaya energi di dalam negeri
- Adanya kewajiban pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri (domestic energy obligation) dalam rangka menjamin ketersediaan energi secara berkelanjutan dan tingkat kecukupan energi nasional, khususnya menghadapi keadaan darurat atau krisis energi. Hal tersebut dapat dilakukan, misalnya dengan adanya penetapan Domestic Oil Obligation, Domestic Gas Obligatioan, atau dapat pula Domestic Coal Obligation. Dengan demikian, diperlukan pengaturan kewajiban menjual ke pasar dalam negeri (DMO/Domestic Market Obligation)
- Melakukan konservasi energi, baik pada sisi hilir (konsumen energi) maupun pada sisi hulu (sumberdaya energi/ energi). Upaya ini dilakukan untuk menjamin tersedianya cadangan strategis dan memberi nilai tambah ekonomi dari sumber energi dan sumberdaya energi yang ada. Agar lebih optimal, perlu digalakkan program audit energi untuk meningkatkan efisiesi penggunaan energi di semua sektor pengguna energi (Demand Side Management)
4. Mendorong Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan
Energi baru dan terbarukan perlu dikembangkan dengan memperhatikan keekonomiannya, dalam rangka diversifikasi energi dan konservasi sumber-sumber energi tak terbarukan. Selain itu, jenis energi terbarukan menjadi pilihan utama dan paling memungkinkan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat di pelbagai kawasan di Indonesia. Beberapa jenis energi baru dan terbarukan tersebut antara lain, energi nuklir, geothermal, mikrohidro, tenaga angin, tenaga arus, fuel cell, bio fuel (minyak jarak, kelapa sawit, ethanol, dll), tenaga matahari, dan lain sebagainya
Untuk percepatan pengembangan Energi Baru, untuk jangka waktu tertentu, pemerintah memberikan kemudahan dan insentif serta disinsentif untuk mendorong pengusahaan dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan.
5. Pengembangan SDM dan IPTEK
Untuk menciptakan sistem energi yang kuat dan berkelanjutan, perlu dipacu dan didorong kemampuan untuk mengembangkan sumber daya manusia dan penguasaan terhadap iptek dalam bidang energi, mulai dari teknologi eksplorasi, teknologi konversi, teknologi pemanfaatan energi yang efisien, termasuk teknologi energi baru dan terbarukan.
Untuk penguatan di bidang SDM, harus didorong kegiatan pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan sumberdaya manusia di bidang penyediaan, pemanfaatan dan pengusahaan energi. Sedangkan untuk penguasaan iptek, harus didorong kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi penyediaan dan pemanfaatan energi serta pendidikan dan pelatihan di bidang energi
6. Energi sebagai penggerak ekonomi (economic booster)
Setiap bentuk pengurasan sumberdaya energi harus beralih menjadi peningkatan nilai tambah yang optimal. Prioritas pemanfaatan energi untuk keperluan dalam negeri dilakukan dengan tujuan untuk pencapaian nilai tambah ekonomi yang lebih tinggi. Selain untuk mendukung kegiatan ekonomi dalam negeri, juga sebagai sarana pembukaan lapangan kerja dan peningkatan ketahanan nasional
Untuk itu, penyediaan energi primer pada tingkat harga yang dapat mendukung terciptanya sektor ekonomi yang berlelanjutan. Ekspor energi tidak lagi dijadikan sebagai pendapatan utama APBN, tetapi pendapatan tersebut yang selama ini bersumber dari sumberdaya energi fosil secara bertahap dan konsisten digeser ke pendapatan pajak dengan mendorong pertumbuhan sektor industri yang berkontribusi pada peningkatan pajak negara
7. Perencanaan Energi Nasional
Untuk mewujudkan ketersediaan energi secara berkelanjutan dan ketahanan di sektor energi, perencanaan energi sangat diperlukan. Perencanaan secara terpadu berupa Rencana Umum Energi Nasional harus memperhatikan kepentingan daerah maupun nasional dengan pendekatan “bottom up” dan ”top down” dengan menggunakan Pedoman tentang Penyusunan Rencana Energi Nasional
Rencana Umum Energi Nasional adalah dokumen Pemerintah yang terkait dengan ketahanan energi yang isinya terdiri dari, antara lain: Prakiraan kebutuhan Energi Nasional termasuk Informasi Energi, Rencana Penyediaan Energi Nasional, Potensi Energi Nasional, Pola Pemakaian Energi Nasional, Prakiraan Pendanaan serta Pengusahaan dan Neraca Energi (Demand dan Supply Balance). Pemerintah menetapkan Rencana Umum Energi Nasional berdasarkan Pedoman yang disusun oleh Dewan Energi Nasional
V. Tujuan Yang Ingin Diwujudkan
Secara umum, tujuan yang ingin diwujudkan melalui pembenahan pada aspek regulasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Tercapainya tujuan pengelolaan energi nasional antara lain; terjaminnya pasokan energi dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang baik (security of supply), pengembangan dan pengusahaan energi secara optimal, pemanfaatan energi secara efisien, peningkatan akses terhadap energi, terutama masyarakat tidak mampu dan daerah terpencil, serta peningkatan kemampuan dalam negeri.
- Adanya keserasian, integrasi, dan koordinasi dalam kebijakan dan kelembagaan di sector pengelolaan energi.
- Diterapkannya prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik dalam pengelolaan energi dengan membuka akses partisipasi dalam pembuatan kebijakan energi baik dalam hal perencanaan maupun pelaksanaannya. Dengan demikian peran-peran pemerintah di bidang energi dapat didefenisikan secara jelas dan tegas.
Kalau kita amati, kenapa kita selalu menunggu terdesak untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. Seharusnya kelangkaan energi ini bisa kita perkirakan jauh sebelumnya. Bagaimana ini bisa terjadi?
Harus diakui bahwa kelangkaan dan krisis energi yang terjadi saat ini akibat perencanaan dan pengelolaan sektor energi yang belum memadai. Kekeliruan dalam hal perencanaan energi tersebut antara lain dapat dilihat dalam beberapa hal berikut:
- Indonesia sangat terlambat melakukan diversifikasi energi, yang menyebabkan adanya keterjebakan ketergantungan kepada hanya satu jenis energi yaitu minyak. Padahal, selain minyak bumi, Indonesia memiliki berbagai jenis sumber daya energi lainnya, baik fosil, maupun energi baru dan terbarukan yang juga memiliki prospek untuk dikembangkan. Sebagai contoh, batubara, gas bumi, uranium, coal bed methane, panas bumi, microhydro dll.
- Adanya keterbatasan akses terhadap energi, yang diakibatkan oleh kurangnya sarana dan prasarana serta infrastruktur di bidang energi. Derivasinya adalah rendahnya pemakaian energi per kapita. Konsumsi energi perkapita Indonesia sekitar 3 SBM atau setara dengan kurang lebih sepertiga konsumsi perkapita rata-rata negara ASEAN.
- Penggunaan energi yang belum optimal, yang ditunjukkan oleh angka elastisitas dan intensitas penggunaan energi yang tinggi dibanding negara-negara tetangga di Asean. Dalam kurun waktu terakhir ini, Indonesia memerlukan sekitar 4,7 SBM untuk menghasilkan PDB sebesar US$ 1000. Sedangkan rata-rata negara-negara Asean hanya memerlukan sekitar 3,9 SBM untuk menghasilkan PDB yang sama. Demikian pula dengan angka elastisitas penggunaan energi Indonesia sebesar 1,84. Bandingkan dengan Malaysia sebesar 1,69, Thailand 1,16 dan Singapura. Dengan demikian penggunaan energi di Indonesia relatif boros dan tidak efisien.
Sebaiknya menurut pandangan Bapak kebijakan dan program seperti apa yang sesuai dan benar-benar membawa angin segar untuk melakukan percepatan dalam pengembangan energi secara berkelanjutan?
Kebijakan yang mesti ditempuh dalam kerangka pengambangan energi secara berkelanjutan antara lain:
- Percepatan diversifikasi energi untuk menghindari ketergantungan pada satu sumber pasokan atau satu jenis energi. Melalui upaya tersebut dapat diperoleh energy mix yang optimal. Untuk memperoleh energy mix yang optimal tersebut, tidak harus semata-mata menggunakan sumber enrgi dalam negeri, tetapi juga dapat dilakukan dengan membuka akses yang lebih luas terhadap sumber energi di luar negeri.
- Kebijakan konservasi dan efisiensi energi baik di sisi hulu maupun hilir. Kebijakan ini sangat diperlukan untuk menurunkan tingkat pemborosan dalam pemakaian energi.
- Pembangunan infrastruktur energi secara lebih intensif dan lebih merata untuk peningkatan akses terhadap energi. Upaya ini sangat diperlukan untuk meningkatkan konsumsi energi per kapita yang masih relatif rendah.
- Pengembangan aspek kelembagaan yang lebih baik sebagai upaya mengurangi konflik kebijakan antar sektor khususnya di bidang energi. Dengan demikian sinergisitas kebijakan antar sektor dalam perencanaan, penglolaan dan pemanfaatan energi dapat lebih dioptimalkan.
Adanya jaminan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri melalui kebiajakan Domestic energy Obligation-DMO serta jaminan ketersediaan energi nasional dan tingkat kecukupan cadangan energi nasional secara berkelanjutan, termasuk menghadapi kaeadaan darurat atau krisis energi melalui pencadangan energi nasional.
|