|
PENDAPAT AKHIR FRAKSI PARTAI
GOLONGAN KARYA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Dibacakan Oleh : DR. H. Harry Azhar Azis, MA
Anggota DPR RI No. : A - 447
Assalamualaikum Wr.Wb.,
Salam sejahtera untuk kita semua,
Yang terhormat Saudara Pimpinan Rapat Paripurna
DPR-RI,
Yang terhormat Menteri Keuangan RI dan Menteri
Hukum dan HAM RI beserta jajarannya
Yang terhormat Para Anggota DPR-RI dan Hadirin
yang kami muliakan,
Mengawali pendapat fraksi pada bulan Ramadhan
yang penuh berkah ini, saya mengajak kita semua
untuk senantiasa mengucapkan puji dan syukur kepada
Allah SWT, yang telah memberikan limpahan rahmat,
ridho dan hidayah-Nya sehingga kita dapat mengikuti
Rapat Paripurna DPR RI dalam keadaan sehat, sejahtera
lahir dan batin.
Selanjutnya perkenankanlah kami, Fraksi Partai
GOLKAR menyampaikan pendapat Akhir Anggota DPR
RI mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK). RUU tentang BPK ini
adalah sebagai tindak lanjut dari upaya mewujudkan
satu lembaga negara pemeriksa pengelolaan dan
tanggungjawab keuangan negara yang bebas dan mandiri
sesuai amanat Perubahan Ketiga UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945. Dengan ditetapkannya RUU
tentang BPK menjadi UU, maka UU Nomor 5 Tahun
1973 tentang BPK, yang tidak lagi mampu memenuhi
tuntutan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara
dan yang telah berusia 33 tahun dan 3 bulan, berakhirlah
masa berlakunya. Era baru kelembagaan Badan Pemeriksa
Keuangan dimulai. Sebagai lembaga negara yang
bebas dan mandiri, BPK ditugaskan untuk ikut mewujudkan
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), dengan melakukan
pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggungjawab
seluruh unsur keuangan negara yang dilakukan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya,
Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan
Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga
atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Fraksi Partai Golkar mengucapkan syukur Alhamdulillah
bahwa proses panjang pembahasan Tingkat I RUU
dapat diselesaikan berkat semangat musyawarah
dan kebersamaan dari semua Fraksi dan juga Pemerintah.
Akhirnya, seluruh 11 Bab dan 40 pasal berikut
penjelasannya RUU ini dapat disepakati untuk dilanjutkan
ke Pembicaraan Tingkat II agar dapat ditetapkan
menjadi UU.
Saudara Pimpinan Sidang, Menteri Keuangan, Menteri
Hukum dan HAM dan Para Anggota Dewan Yang Kami
Muliakan,
Dalam rangka mengokohkan kesepakatan yang telah
dicapai tersebut, Fraksi Partai Golkar perlu menegaskan
kembali beberapa hal pokok, sebagai berikut:
1. Pasal 23E ayat 1 UUD 1945 telah menegaskan
bahwa BPK adalah satu lembaga negara (supreme
audit state-board) yang memiliki wewenang memeriksa
pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan
negara. UU yang baru ini, sesuai amanat konstitusi,
memperkuat peran kelembagaan BPK yang bebas dan
mandiri, mengokohkan fungsinya untuk memeriksa
seluruh unsur keuangan dan kekayaan negara, memerintahkan
agar mutu pemeriksaan BPK sesuai standar best
practice internasional, dan menghendaki
agar kehormatan anggota, pemeriksa dan kelembagaan
BPK dapat senantiasa ditegakkan sesuai norma dan
etik pemeriksaan yang profesional, transparan
dan akuntabel.
1. UU yang baru ini juga menegaskan peran penting
BPK untuk memeriksa setiap rupiah pengelolaan
dan tangungjawab keuangan negara sehingga terwujud
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Hasil dan temuan pemeriksaan BPK, baik berupa
pemeriksaan keuangan, kinerja maupun untuk tujuan
tertentu, yang wajib diserahkan kepada dan ditindaklanjuti
oleh lembaga perwakilan atau badan yang berwenang,
sesuai UU ini, harus mampu membawa pengelolaan
kehidupan bernegara menjadi baik dari waktu ke
waktu. Karena pengelolaan dan tanggungjawab keuangan
negara pada hakekatnya adalah untuk mempercepat
pencapaian tujuan bernegara.
1. Untuk menjamin kinerja dan mutu pemeriksaan
BPK yang sesuai standar pemeriksaan keuangan negara,
BPK harus didukung oleh kualitas profesional dan
moralitas SDM yang tinggi, sarana dan prasana
yang memadai, kerjasama dan koordinasi dengan
lembaga-lembaga terkait yang intens serta peraturan
perundang-undangan yang harmoni (concord).
Saudara Pimpinan Sidang dan Rekan-Rekan yang
kami hormati.
Berdasarkan pandangan dan catatan diatas, dengan
mengucapkan Bismillahirrahmannirrohim, Fraksi
Partai Golkar menyatakan Menyetujui Rancangan
Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan
untuk disyahkan menjadi Undang-undang.
Dalam kesempatan ini, izinkan kami atas nama
Fraksi Partai GOLKAR menyampaikan ucapan terima
kasih, kepada seluruh fraksi, Menteri Keuangan
dan Menteri Hukum dan HAM yang mewakili Pemerintah
beserta jajarannya atas kerjasamanya dalam rapat-rapat
pembahasan RUU ini. Tak lupa, kami juga menyampaikan
terimakasih kepada semua pihak telah memberikan
masukan, baik langsung maupun tidak langsung,
selama proses pembahasan RUU ini. Juga kepada
rekan-rekan wartawan yangtelah banyak berperan
menjadi media dua arah antara rapat-rapat Pansus
dan masayarakat. Dengan rendah hati, kami sampaikan
terimakasih.
Demikian pendapat Fraksi Partai GOLKAR, semoga
Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan perlindungan
dan kekuatan kepada kita, sehingga kita semua
selalu dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional
dengan sebaik-baiknya.
Billahittaufiq Walhidayah,
Wassalamuallaikum Warahmatullaahi Wabaraakatuh
Jakarta, 10 Oktober 2006
Pimpinan Fraksi Partai Golongan
Karya
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Ttd
Ttd
H. Asep Ruchimat Sudjana M.
Yahya Zaini, S.H
Wakil
Ketua Sekretaris
|